Nusantaratv.com - Secara resmi, DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) beberap waktu lalu. Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi berkomitmen akan mengawal rancangan turunan regulasi agar pada implementasinya tidak melahirkan polemik berkepanjangan.
Pernyataan ini disampaikannya usai mengikuti agenda Dialektika Demokrasi dengan tema ‘Implementasi RUU ASN Usai Disahkan DPR’ di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023). Salah satu yang menjadi sorotannya adalah nasib guru dan tenaga kependidikan honorer.
“Kami, Komisi X, melihat pentingnya bagaimana negara membuat sebuah manajerial tentang rekrutmen yang lebih efektif. Karena komisi kami adalah mengurusi pendidikan, kami berharap pemerintah lebih cermat menyelesaikan peraturan pemerintah (dari UU ASN) dengan saling melakukan sinkronisasi regulasi antar lembaga. Kami ingin guru memperoleh kelayakan,” ungkap Dede kepada Parlementaria.
Sebab itu, Politisi Fraksi Partai Demokrat itu meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk bersinergi demi memastikan terbentuknya payung hukum yang komprehensif. Tanpa upaya tersebut, sebutnya, kepastian status sekaligus kesejahteraan guru dan tenaga pendidik honorer tidak akan terjadi.
“Kami ingin semua guru itu dilindungi oleh negara. Namun secara regulasi, sejumlah guru berada di bawah naungan kementerian yang berbeda. Ada di Kemenag dan Kemendikbudristek. Tidak boleh ada disparitas. Jadi nanti kami akan minta melalui Kemendikbudristek untuk dibuatkan PP khusus. Jadi, standar setiap guru menjadi ‘equal’ dan layak,” ucapnya.
Menambahkan, Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera akan berupaya meruntuhkan egosektoral dalam penyusunan rancangan turunan regulasi. Oleh karena itu, ia meminta Presiden Joko Widodo memantau setiap tahapan pembahasannya.
“Untuk membereskan masalah ini, sekat-sekat (egosektoral) ini hanya akan tunduk ketika presiden yang mengambil aksi. Undang-undang ini adalah produk pemerintah dengan presiden yang diwakili menteri terkait namun tetap tanggung jawabnya adalah Presiden, kita minta Presiden ikut serta,” pungkas Politisi Fraksi PKS ini.
Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia melalui MenpanRB sedang melakukan pendataan dan audit terhadap honorer yang ada di seluruh daerah. Saat ini, para honorer diupayakan untuk didaftarkan di pangkalan data BKN.
Lalu, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang akan menjadi turunan UU ASN yang baru untuk membahas secara rinci mengenai status ASN ini. Di mana, calon bakal PP ini akan dibahas maksimal selama 6 (enam) bulan.