Nusantaratv.com - Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman meminta Menkopolhukam Mahfud MD untuk konsisten membuktikan kebenaran pernyataan yang diungkapkannya ke publik terkait transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Jangan dia 'ngalihkan' masalah, jangan dia 'mencla-mencle' istilah saya itu, ya kan? Dan konsisten," papar Benny di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Pernyataan ini sebagai respon Benny menanggapi cuitan Mahfud MD yang meminta agar dirinya menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Rabu (29/3/2023) mendatang.
"Oh, saya datang, pasti saya datang. Pasti saya akan tanyakan, saya minta Pak Mahfud tidak boleh ewuh pakewuh karena dia sudah mulai mengungkapkan itu," ujar Benny.
Meskipun demikian, Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini menolak bahwa dirinya disebut menantang Mahfud terkait pernyataan transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kemenkeu.
Benny menyebut dirinya hanya ingin mengklarifikasi terkait kebenarannya. "Ini maksudnya untuk mendukung dia supaya dia buka untuk membangun Indonesia bersih, tapi kalau dia tidak mampu mempertanggungjawabkan apa yang dia omongkan maka saya menilai, saya menganggap, Pak Mahfud telah bermain politik," kata Benny.
Dia mempertanyakan alasan Mahfud mengumumkan hal tersebut ke publik, alih-alih mengusutnya secara hukum. Menurut dia, Mahfud memiliki kewenangan yang memadai dalam menyelesaikan dugaan transaksi mencurigakan di tubuh kementerian.
"Dia dikasih kuasa yang melekat padanya sebagai Menkopolhukam maupun sebagai ketua komite bisa digunakan untuk menyelesaikan masalah-masalah ini, tapi dia enggak lakukan malah mengumumkan kepada publik," tuturnya.
Benny lantas mempertanyakan Mahfud selaku Ketua Komite TPPU yang mengaku mengetahui dugaan transaksi keuangan mencurigakan ratusan triliun rupiah di Kemenkeu apakah sudah melaporkannya ke aparat penegak hukum.
"Kami meminta kejelasan, pertama apakah memang itu terjadi. Apakah itu ada atau tidak. Terus kalau ada mengapa selama ini tidak diproses. Padahal Pak Mahfud itu Ketua Komite TPPU sekaligus Menkopolhukam," ujarnya.