Nusantaratv.com - Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi menegaskan bahwa pihaknya belum menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023.
Komisi VIII, tambahnya, menginginkan solusi yang menguntungkan semua pihak bagi pengelolaan pemberangkatan jamaah haji.
Hal tersebut disampaikannya kepada media dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan Jakarta pada Rabu (9/2/2023).
"Tujuan kami ingin mencapai titik moderat, win-win solution. Sehingga, nanti kita bisa (tidak hanya) menemukan solusi pengelolaan pemberangkatan jemaah haji yang berkelanjutan tetapi juga mengedepankan keadilan dan kejangkauan para calon jamaah," ungkap Politisi Partai Amanat Nasional itu.
Diketahui, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama (Kemenag) RI kembali mengusulkan BPIH atau biaya haji 2023 sebesar Rp96,4 juta. Angka yang diusulkan tersebut telah lebih rendah Rp2,4 juta dari usulan awal BPIH 2023 sebesar Rp98,8juta.
Selain, biaya riil bagi penyelenggaraan biaya haji, Komisi VIII juga dengan konsisten menyoroti besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang akan dibayar calon jamaah haji reguler 2023.
Dengan besaran BPIH yang diajukan sebelumnya, maka diperkirakan calon jamaah haji tahun 2023 harus membayar Bipih sebesar Rp69.193.733, sedangkan sisanya berasal dari nilai manfaat yang dibayarkan oleh BPKH. Proporsi pembiayaan sebesar antara jamaah haji dengan BPKH sebesar 70:30 inilah yang cukup menggemparkan.
"Sebenarnya, para jamaah yang sudah mendaftar itu sesungguhnya mereka semua adalah orang-orang yang memiliki kemampuan, sebenarnya sudah istitho'ah, ini karena hanya persoalan waktu saja. (Terjadi) kenaikan yang signifikan. Tahun 2022 posisi (pembiayaan) 30:70, (di mana) 30 persen ditanggung oleh jamaah, kemudian BPKH menanggung 70 persen. Menjadi terbalik (saat ini), sekarang jamaah 70 persen kemudian BPKH 30 persen," tambahnya.
Sebagai perbandingan, BPIH tahun 2022 adalah sebesar 81.747.844 dengan rata-rata Bipih yang disepakati sebesar Rp39.886.009. Menurut Kahfi kenaikan Bipih yang signifikan akan membuat calon jamaah kaget ditambah limit waktu yang sangat singkat untuk melakukan pelunasan.
Untuk itu, dia berharap adanya titik temu pembahasan biaya ini. "Oleh karena itu, saya kira nantinya kita akan mencapai titik. Kalau usulan kami sebenarnya kalau bisa win-win solution-nya 50:50. Jadi jamaah menanggung 50 persen, BPKH harus menanggung 50 persen," kata Legislator Dapil Sulawesi Selatan I itu.
Sekali lagi, dia meminta kepada pemerintah untuk menghitung kembali biaya-biaya yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji. Kondisi perekonomian para calon jamaah diharapkan bisa menjadi pertimbangan.
"Yang pasti bahwa saya ingin garis bawahi bahwa pemerintah kami minta untuk menurunkan, kenapa? Karena sebagian besar calon jamaah kita berlatar belakang dari ekonomi menengah ke bawah. Untuk membayar saja ONH yang Rp25 juta itu kadang-kadang menabung sampai 10 tahun, setelah menabung 10 tahun menunggu 10 tahun, setelah menunggu 10 tahun dinaikan lagi, itukan membuat jamaah kita menjadi sangat terguncang dengan kenaikan," ujar Kahfi.
Dia juga menekankan bahwa Komisi VIII DPR RI akan berjuang untuk menemukan solusi terkait biaya haji. Hal tersebut dilakukan agar para calon jamaah haji reguler yang telah menunggu 10-12 tahun dapat berangkat dengan BPIH yang terjangkau.
"Yang pasti bahwa, percayalah kami Komisi VIII akan selalu memihak kepada kepentingan masyarakat agar mereka yang mengantri selama 10 sampai 12 tahun semua bisa berangkat dengan BPIH yang terjangkau," tukasnya.