Belum Diputuskan DPR, Pemerintah Jangan Terburu-Buru Umumkan Biaya Haji ke Masyarakat

Nusantaratv.com - 27 November 2023

Anggota Komisi VIII DPR RI Anisah Syakur saat mengikuti Rapat Internal Panja Komisi VIII DPR RI mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2024, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023). Foto: Runi/nr
Anggota Komisi VIII DPR RI Anisah Syakur saat mengikuti Rapat Internal Panja Komisi VIII DPR RI mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2024, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023). Foto: Runi/nr

Penulis: Bagas Adi Pangestu

Nusantaratv.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Anisah Syakur meminta Pemerintah untuk tidak terburu-buru mengumumkan biaya haji 2024, selama belum ada pembahasan dan kesepakatan di DPR. Pasalnya, hal ini dapat menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat, padahal perkara pembahasan biaya haji masih belum final.

“Dua bulan yang lalu, Pemerintah sudah mengumumkan ongkos naik haji sebesar Rp105 jta, padahal itu belum ada pembahasan antara pemerintah dengan DPR. Kami berharap bagaimana supaya hal yang seperti itu tidak dilakukan. Karena akibatnya banyak calon jemaah haji itu yang menarik uangnya di bank, dia tidak jadi berangkat haji (tapi) dia akan melaksanakan umrah karena dia merasa terlalu mahal,” kata Anisah kepada Parlementaria di sela-sela Rapat Internal Panja Komisi VIII DPR RI mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2024, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Di sisi lain, Politisi Fraksi PKB ini menjelaskan, banyak dari calon jemaah tidak tahu bahwa tidak semua biaya haji dibebankan kepada mereka. Melainkan, ada subsidi dari BPKH yang sumbernya dari nilai manfaat uang haji yang dititipkan di bank.

“Sumbernya (subsidi) dari nilai manfaat uang haji yang dititipkan di bank, yang (setoran awal) Rp25 juta itu sekarang ini jumlahnya ada sekitar Rp160 triliun yang nilai manfaatnya itu sebagian dipakai untuk mensubsidi kepada para calon jemaah haji,” terangnya.

Sehingga, lanjut Anisah, jika ditetapkan BPIH sebesar Rp93 juta maka jemaah hanya membayar sekitar 60 persen atau Rp 56 juta, dan selebihnya disubsidi oleh Pemerintah melalui nilai manfaat. Hal inilah, yang menurut Legislator Jawa Timur II ini perlu disosialisasikan oleh Pemerintah sehingga tidak timbul kegaduhan di kalangan masyarakat.

“Ini yang harus terus disosialisasikan agar mereka tidak menarik uangnya yang di bank dan mereka tetap akan meneruskan berangkat haji. Jangan sampai ada provokasi yang muncul dari berbagai pihak yang mengajak mereka membatalkan haji, antrean panjang, ongkos mahal, karena itu kita harus terus mensosialisasikan kepada masyarakat,” tutupnya.

Hingga berita ini diunggah pukul 13:56, Rapat Panja Internal tersebut masih berlangsung, dan selanjutnya akan dilanjutkan rapat dengan Dirjen Haji dan Umrah Kemenag RI bersama dengan Kepala  BPKH. Rapat tersebut terkait pembahasan dan masukan atas Komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/20224 M.

0

(['model' => $post])

x|close