Nusantaratv.com - Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Patijaya menilai pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) harus berhati-hati dalam melakukan pengelolaan, pengolahan ataupun penambangan Logam tanah jarang, sebelum ada regulasi yang jelas.
Menurut amatannya, hambatan dalam pemanfaatan logam tanah jarang salah satu masalahnya ialah regulasi. Di mana menurutnya regulasi belum jelas mengatur pemanfaatan logam tanah jarang (LTJ), seperti salah satu mineral yang didapat saat penambangan timah yakni Monasit.
"Monasit, senotim itu memang golongan logam. Cuman di dalam Monasit saat ini kekhususannya adalah sekitar kurang lebih 0,3 persen itu mengandung Torium yang juga sangat bernilai," ujar Bambang dalam Rapat dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2022).
Rapat tersebut berlangsung ketika Komisi VII DPR RI bertemu dengan Dirjen ILMATE Kementerian Perindustrian, dan Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Lebih lanjut, Bambang menerangkan soal Monasit dalam rapat, saat ini berdasarkan PP Nomor 96 Tahun 2021, Monasit dianggap sebagai mineral logam dan bukan mineral pembawa langsung radioaktif. Namun terdapat Torium yang juga menjadi bagian yang melekat didalamnya yang dalam peraturan tersebut masuk dalam mineral radioaktif.
Di satu sisi, Bambang memaparkan, Indonesia bisa keluar dari jebakan pemanfaatan, karena dari dulu BATAN dan Kemenhan meyakini bahwa itu merupakan barang radio aktif. Tapi di sisi lain ada kandungan lain yang juga bernilai.
"Ini barang lost sangat besar, karena investasi yang masuk ke sini adalah mengambil Fosfatnya (Monasit), bukan mengambil torium-nya yang nilainya tinggi. Jadi jangan sampai gegabah untuk penambangan dan pengolahannya. Sebelum ini clear, jangan dikasih dulu fosfat (monasit)-nya," tegas Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini.