Nusantaratv.com - Tim Kunjungan Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dipimpin Anggota Baleg Taufik Basari menggelar pertemuan dengan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) beserta Jajaran, Forkopimda, Pimpinan dan Anggota DPRD Sumsel, Rektor Universitas Sriwinaya Palembang Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), dan perwakilan ormas keagamaan dan tokoh masyarakat adat Sumatera Selatan atau yang mewakili dalam rangka menyerap aspirasi terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Latangan Minuman Beralkohol (Minol) di Kantor Gubernur Sumsel, Palembang, Senin (11/4/2022).
"Kunjungan Kerja Baleg ini untuk memperoleh bahan masukan, saran, dan usulan mengenai pengaturan Larangan Minuman Beralkohol, melakukan identifikasi pengaturan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam mengawasi dan mengendalikan produksi, peredaran dan konsumsi minuman beralkohol, serta efektifitas atau kendala dalam penegakan hukumnya dan Mendapatkan masukan terkait pokok-pokok substansi yang perlu diatur dalam RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum masyarakat," ungkap Tobas, sapaan akrabnya.
RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol ini, lanjut Tobas, sudah pernah dibahas oleh DPR RI periode 2014-2019, namun dalam pembahasan tingkat satu antara Pemerintah dan DPR belum menemukan kata sepakat untuk menyelesaikan pembahasan RUU ini.
Oleh karena itu, pada periode DPR 2019-2024, RUU ini kembali diajukan oleh Anggota DPR dari Fraksi PPP, Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra untuk masuk kembali dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020, dan pada tahun 2021 RUU ini dilakukan penyusunannya oleh Baleg DPR RI.
"Penyusunan RUU Larangan Minuman Beralkohol ini didasarkan atas banyaknya persoalan yang ditimbulkan akibat dari konsumsi minuman beralkohol yang mengakibatkan sering terjadinya korban jiwa dan timbulnya dampak negatif lainnya, baik dampak terhadap gangguan kesehatan, psikologis, maupun gangguan terhadap ketertiban dan keamanan di dalam masyarakat," jelas Tobas.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 12 Oktober 2020, mengklaim seseorang yang rutin mengonsumsi alkohol memiliki risiko yang lebih tinggi terinfeksi virus Covid-19. Pasalnya alkohol dapat melemahkan sistem imunitas tubuh. Konsumsi alkohol juga bertanggung jawab atas satu dari 20 kematian secara global setiap tahunnya, di mana penggunaan alkohol telah membunuh hingga 3 juta orang setiap tahun dan terhitung 5 persen dari beban penyakit global.
Namun, lanjut Tobas, meski minuman beralkohol termasuk investasi yang tertutup, faktanya minuman beralkohol masih banyak diproduksi, diimpor dan diperjualbelikan secara bebas (tidak legal, bahkan oplosan), sehingga hal ini tentu tidak baik bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat, terutama remaja dan usia produktif yang banyak mengonsumsinya.
Kondisi ini juga diperparah lemahnya penegakan hukum dan pengaturan perundang-undangan yang masih parsial dalam mengatur mengenai minuman beralkohol. "Berbagai permasalahan tersebut di atas menunjukkan bahwa pengaturan mengenai minuman beralkohol memiliki urgensi penting dan mendesak untuk diatur secara komprehensif dan dilaksanakan secara efektif dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya minuman beralkohol,” tutur politisi Partai NasDem tersebut.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya menyampaikan, Pada prinsipinya, pihaknya mendukung inisiatif Baleg dalam menyusun RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol untuk menjadi pedoman dalam melalukan pengawasan, pengendalian dan menjamin kepastian hukum bagi perrdatan minuma. beralkohol.
"Apabila pada akhirnya RUU ini ditetapkan menjadi UU dan dapat diraskan manfaatnya dan senantiasa mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat," katanya.