Nusantaratv.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR telah memutuskan bahwa Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (30/6) untuk disetujui sebagai usul inisiatif DPR.
“Sudah diputuskan dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI, RUU KIA dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 30 Juni 2022 untuk disetujui sebagai usul inisiatif DPR,” kata Willy di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan, ketika sudah diputuskan di Rapat Paripurna tersebut, maka pemerintah akan mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisir Masalah (DIM).
Menurut dia, Surpres tersebut terkait kementerian mana yang akan menjadi “leading sector” dalam pembahasan RUU KIA bersama DPR RI.
“Biasanya ‘leading sector’ adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA), lalu ada Kementerian Sosial, Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Hukum dan HAM. Nanti kita tunggu Surpres dari pemerintah,” ujarnya.
Willy menyambut baik progres RUU IKA yang akan disetujui sebagai usul inisiatif DPR karena akan mempercepat waktu pembahasan RUU bersama pemerintah.
Menurut dia, RUU KIA sesuai dengan misi Presiden Joko Widodo untuk membentuk generasi emas Indonesia dan membangun sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang berkualitas.
“Kalau bicara SDM berkualitas maka basisnya adalah mulai dari hulu, bagaimana peran negara memberikan perhatian kepada anak-anak Indonesia dan kualitas keluarga meningkat,” katanya.
Willy mencontohkan, Jepang selama 20 tahun memberikan yougurt dan susu secara gratis kepada ibu dan anak sehingga mengalami peningkatan kualitas fisik anak.
Sementara itu menurut dia, di Indonesia masalah stunting dan angka kematian ibu melahirkan masih tinggi sehingga diharapkan RUU KIA bisa mengatasi persoalan tersebut.
Sebelumnya, Baleg DPR RI memutuskan membawa draf RUU KIA menjadi RUU inisiatif DPR. Dalam draf tersebut mengatur perpanjangan masa cuti bagi ibu yang melahirkan hingga waktu istirahat bagi ibu yang keguguran.
Cuti melahirkan dalam draf RUU KIA diusulkan paling sedikit 6 bulan yaitu diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a yaitu “selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak: a. mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan”.
Selain itu pada draf RUU KIA juga mengatur terkait cuti bagi para suami yang mendampingi istri melahirkan seperti yang tertuang di Pasal 6 yaitu (1) Untuk menjamin pemenuhan hak Ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, suami dan/atau Keluarga wajib mendampingi.
(2) Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan:
a. melahirkan paling lama 40 (empat puluh) hari; atau
b. keguguran paling lama 7 (tujuh) hari.