Baleg DPR Kembali Bahas Sejumlah DIM RUU TPKS

Nusantaratv.com - 04 April 2022

Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya. (Geraldi/Man)
Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya. (Geraldi/Man)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali melakukan Rapat Panja membahas mengenai Daftar Investarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). 

Ada sekitar 30 DIM yang dibahas pada rapat kali ini, sehingga diharapkan seluruh proses pembahasan akan selesai pada 5 April 2022. Pembahasan Panja hari ini adalah mengenai jenis-jenis kekerasan seksual, victim trust fund serta mengenai pencegahan, koordinasi dan pemantauan.

"Ada penambahan materi tentang kekerasan seksual berbasis elektronik, pemaksaan perkawinan, eksploitasi seksual, itu termasuk. Ya sehingga apa yang menjadi catatan selama ini dari banyak pihak itu kita akomodir," jelas Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya saat memimpin Rapat Panja RUU TPKS di Rung Rapat Baleg DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Sabtu (2/4/2022).

Willy menjelaskan, rapat Panja ini juga kembali membahas mengenai dana bantuan korban kekerasan seksual atau yang dikenal dengan victim trust fund. Di mana Victim trust fund ini ditambahkan untuk dikelola sebagai bentuk dana restitusi atau dana kompensasi. Kemudian yang sedang berjalan juga ada pembahasan mengenai pencegahan, koordinasi dan pemantauan.

Adapun juga pembahasan mengenai rehabilitasi untuk korban dan pelaku kekerasan seksual. "Untuk korban kekerasan seksual bahkan juga untuk pelaku juga direhabilitasi pada ruang yang akan kita selesaikan nanti di akhir Panja, yaitu membahas tentang rehabilitasi. Karena pelaku juga pada dasarnya beberapa pelaku itu adalah korban kekerasan seksual juga pada masa sebelumnya. Itu yang menjadi catatan," jelas Willy.

Politisi Partai NasDem ini juga menjawab isu yang tengah meluas di masyarakat mengenai tidak adanya pemerkosaan dan aborsi dalam pembahasan RUU TPKS. Tidak dicantumkannya pemerkosaan dan aborsi dalam RUU TPKS ialah karena pemerkosaan telah ada di KUHP dan juga aturan mengenai aborsi sudah ada di UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Kan tidak boleh dua norma hukum itu bertabrakan, jadi kita menggunakan undang-undang yang sudah existing. Kebetulan kita kan yang mewakili pemerintah juga, dalam hal ini Wamenkumham juga yang bertanggung jawab terhadap RKUHP pemerkosaan memang tidak dimasukkan karena penjelasan beliau ada di RKUHP dan yang kedua aborsi itu ada di Undang-Undang Kesehatan," tegas legislator dapil Jawa Timur XI tersebut. 

0

(['model' => $post])

x|close