BAKN Tinjau Perusahaan Rokok di Pasuruan Tindak Lanjut Telaah Hasil Pemeriksaan BPK terkait Cukai

Nusantaratv.com - 15 Juni 2022

Ketua BAKN DPR RI Wahyu Sanjaya. Foto: Dok DPR
Ketua BAKN DPR RI Wahyu Sanjaya. Foto: Dok DPR

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI meninjau pabrik rokok, PT Gudang Garam, di Gempol, Pasuruan, Jawa Timur. Peninjauan ini dalam rangka menindaklanjuti telaahan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Dengan Tujuan Tertentu (DTT) tentang hasil cukai tembakau sejak tiga tahun terakhir, yaitu 2019, 2020, dan 2021.

"Peninjauan ini didasarkan pertimbangan bahwa penerimaan cukai hasil tembakau yang besar dan cenderung meningkat setiap tahunnya, dampak yang luas terhadap masyarakat, serta masih banyak permasalahan yang diungkap dalam hasil pemeriksaan BPK RI," ujar Ketua BAKN DPR RI Wahyu Sanjaya, saat membuka pertemuan di Pasuruan, Jatim, Selasa (14/6/2022).

Penerimaan negara dari sektor cukai, menurutnya, memberikan sumbangsih yang cukup signifikan dibandingkan dengan beberapa penerimaan pajak lainnya. Cukai dikenakan terhadap barang etil alkohol/ etanol, minuman mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau yaitu sigaret, cerutu, rokok daun tis dan pengolahan tembakau lainnya. 

"Dari ketiga jenis cukai tersebut, penerimaan cukai yang paling dominan berasal dari hasil tembakau sekitar 95 persen dari keseluruhan penerimaan cukai," ujar politisi Partai Demokrat tersebut.

Dengan adanya peninjauan ini, BAKN DPR RI berupaya mendapatkan masukan terkait pencetakan cukai dan pengaman produk rokok dalam rangka penyiapan bahan penelaahan BAKN DPR RI terhadap permasalahan cukai hasil tembakau di Indonesia. Diketahui, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) menyebutkan, pendapatan pemerintah dari cukai senilai Rp185,9 triliun pada tahun 2020. Nilai tersebut meningkat dari capaian tahun sebelumnya Rp181 triliun.

Adapun rinciannya, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau senilai Rp179,83 triliun pada tahun 2020. Nilai tersebut naik 3,67 persen dari capaian tahun sebelumnya dan berkontribusi sebesar 96,74 persen dari total penerimaan cukai negara. Peningkatan cukai hasil tembakau tersebut karena adanya pergeseran penerimaan dari tahun 2019 serta adanya kenaikan tarif cukai rokok. 

0

(['model' => $post])