Nusantaratv.com - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI mendorong pemerintah untuk memberikan tarif cukai ringan bagi perusahaan rokok kecil atau level Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Langkah tersebut diharapkan menjadi salah satu langkah untuk mencegah menjamurnya peredaran rokok ilegal di masyarakat.
"Karena untuk bertahan saja mereka susah, apalagi kalau ditambah dengan beban cukai yang berat," kata Wakil Ketua BAKN DPR RI Hendrawan Supratikno usai memimpin Kunjungan Kerja BAKN DPR RI ke Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Senin (5/9/2022).
Untuk itu, dia mendukung usulan agar dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCT) digunakan untuk membuat kawasan industri hasil tembakau (KIHT). Menurut Hendrawan, dengan adanya KIHT tersebut, nantinya perusahaan rokok kecil bisa dimasukkan dalam klaster KIHT dan mendapat pembinaan atau penyuluhan untuk penanganan permasalahan.
"Nah kalau ini bisa dilakukan bagus, jadi DBHCHT selain digunakan untuk mendirikan rumah sakit paru-paru, pemberdayaan petani tembakau, juga digunakan untuk membuat klaster industri," terang Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu.
Selain menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal, Hendrawan juga menyoroti tentang banjir air rob di wilayah pelabuhan Tanjung Emas pada Mei 2022, yang menyebabkan sejumlah kerugian baik bagi perusahaan ekspor.
"Ya, dari Pelindo tadi disampaikan sudah meningkatkan tanggulnya, melakukan pengurukan supaya lebih tahan. Ini kalau terus menerus terjadi tentu perusahaan-perusahaan ekspor akan lari," ujar Hendrawan.
Hendrawan menambahkan, banjir air rob merupakan salah satu dampak dari pemanasan global yang tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga dirasakan oleh negara-negara maju sekalipun.
"Ini penanganannya harus secara global. PBB juga sudah membuat satgas dan lembaga-lembaga untuk mengatasi ini. Tinggal komitmen negara-negara di dunia untuk mengalokasikan anggarannya sehingga emisi karbon sampai (tahun) 2060 bisa ditekan seminimal mungkin," tukas Anggota Komisi XI DPR RI tersebut.