Aturan Netralitas Aparatur Desa Tertuang dalam UU Pemilu, Ini Ketentuannya Jika Melanggar

Nusantaratv.com - 23 November 2023

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya. Foto: Dep/nr
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya. Foto: Dep/nr

Penulis: Bagas Adi Pangestu

Nusantaratv.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menyoroti pentingnya netralitas para kepala desa dan perangkatnya dalam Pemilu 2024. Netralitas aparat menjadi sorotan setelah asosiasi kepala desa diduga terlibat dalam mobilisasi dukungan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.

“Kita lihat undang-undangnya seperti apa bunyinya. Kemudian kita harus sama-sama melihat kalau netralitas itu penting,” kata Willy melalui rilis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Diketahui, beberapa perangkat desa di berbagai daerah diduga melakukan mobilisasi dukungan terhadap capres dan cawapres tertentu. Tidak hanya di Jakarta, tetapi mobilisasi itu juga terjadi di daerah, seperti di Jawa Timur.

Menanggapi hal itu, Willy mengingatkan bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis. Regulasinya diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.

Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Selanjutnya Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

“Sanksinya disebutkan dalam Pasal 490, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” tutup Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

0

(['model' => $post])

x|close