Antipasi Penularan Covid-19 Saat Mudik, Masyarakat Diimbau Vaksinasi 'Booster'

Nusantaratv.com - 08 April 2022

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus saat menjadi narasumber dalam diskusi 'Dialektika Demokrasi' bertema ‘Balada Booster dan Mudik Lebaran’ di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4/2022). (Mentari/mr)
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus saat menjadi narasumber dalam diskusi 'Dialektika Demokrasi' bertema ‘Balada Booster dan Mudik Lebaran’ di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4/2022). (Mentari/mr)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan aturan wajib booster atau vaksin dosis ketiga dan protokol kesehatan hanya bisa diketatkan pelaksanaannya bagi pemudik angkutan umum, sementara angkutan pemudik dengan kendaraan pribadi berpotensi sulit diawasi.

Padahal, diperkirakan akan ada 40 juta orang pengguna kendaraan pribadi pada mudik Lebaran 2022. Hal tersebut disampaikan Lasarus menanggapi Surat Edaran (SE) Kemenkes bernomor SR.02.06/II/1180/2022 yang ditandatangani Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit terkait pengaturan mudik Lebaran 2022, dalam diskusi ‘Dialektika Demokrasi’ bertema ‘Balada Booster dan Mudik Lebaran’ di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4/2022). 

"DPR tentu bicara soal pengawasan, kalau kita bicara soal pengawasan bagaimana kita mengamati bahwa surat edaran yang dibuat oleh pemerintah ini diterapkan karena ada kemungkinan ada bagian dari surat edaran ini (SE Nomor 16 Tahun 2022) yang menurut saya akan sulit dilaksanakan," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan tidak akan ada penyekatan bagi pemudik kendaraan pribadi. Namun, Kementerian Perhubungan akan menyediakan posko pelayanan vaksinasi. Lasarus khawatir, pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi berpotensi terpapar Covid-19 dan menyebarkannya.

Jika faktanya nanti terjadi kenaikan kasus Covid-19, berarti pemerintah telah gagal dalam penerapan SE Nomor 16 Tahun 2022. “Yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dalam konteks kita memutus mata rantai sebaran Covid-19 menurut saya ini adalah tantangan cukup menantang bagi pemerintah," urai Lasarus.

Dia menekankan, pemenuhan vaksinasi booster adalah kewajiban demi mengantisipasi penularan saat mudik. "Bagi yang belum vaksin booster tetap apa pun itu nanti diwajibkan tes antigen dan PCR kalau yang bersangkutan mau. DPR akan fokus membahas terkait persiapan mudik dan balik Lebaran 2022," tandas Lasarus.

Di kesempatan yang sama, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan vaksinasi Covid-19 booster yang digencarkan merupakan salah satu upaya meningkatkan proteksi saat warga dalam jumlah besar mudik Lebaran. "Sebenarnya booster ini adalah salah satu upaya kita untuk meningkatkan proteksi, karena kita tahu, seperti tadi disampaikan, jumlah yang akan melakukan mudik itu kan sangat besar ya," kata Nadia.

Diperkirakan 80 juta lebih penduduk Indonesia akan melakukan mudik Lebaran. Dia mengatakan, dengan jumlah orang yang bergerak begitu besar, resiko penularan Covid-19 akan terjadi peningkatan. "Sebenarnya, mengapa kemudian pemerintah mengambil kebijakan untuk booster, menjadi salah satu yang kita lakukan sebelum mudik? Itu sebagai bagian dari menjaga kesehatan kita semua," jelas Nadia.

0

(['model' => $post])

x|close