Nusantaratv.com - Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati melihat tujuan pembentukan Bank Tanah berbeda dengan tujuan Reforma Agraria yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018.
Reforma Agraria bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan, menangani sengketa dan konflik agraria, kemudian menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan rakyat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah, sedangkan Bank Tanah penyediaan tanah untuk ekonomi dan investasi.
"(Namun) kalau Bank Tanah ini, kita melihat lebih penekannya kepada wajib menjamin penyediaan tanah untuk mendukung peningkatan ekonomi dan investasi sekaligus memberi jaminan perpanjangan dan pembaruan hak atas tanah, kemudian dalam menjalankan fungsinya dapat melaksanakan fungsi publik dan juga fungsi private," ujar Anis dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI dengan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI dan Kepala Badan Bank Tanah di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2022).
Hal yang berbeda lainnya adalah bahwa Reforma Agraria dimaksudkan untuk perombakan struktur penguasaan, pemilikan dan penggunaan sumber agraria termasuk tanah. "Sementara Bank Tanah ini lebih dimaksudkan sebagai lembaga percepatan pengadaan tanah bagi investasi dan bisnis, lebih pada business care," jelas Politisi PKS ini.
Karena itu, dia menyarankan untuk menunda terlebih dahulu pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Bank Tanah senilai Rp500 Miliar lantaran landasan hukum yang belum solid dan jelas. Sebabnya, UU Cipta Kerja yang menjadi landasan hukum Bank Tanah dinyatakan inkonstitutional oleh keputusan Mahkamah Agung (MA).
"Jadi kami juga menyarankan sebaiknya pimpinan untuk PMN Bank Tanah ini bisa ditunda," tutup Legislaltor dapil DKI Jakarta I itu.