Penulis: Andi Faisal | Editor: Ramses Manurung
Nusantaratv.com-Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mendukung usulan peralihan kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Usulan ini berkaitan dengan agenda perubahan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Politisi dari Fraksi PKS ini memberikan sejumlah catatan kritis pada proses penyusunan awal RUU LLAJ. Salah satunya menyangkut uji penerbitan, dan pengawasan atau penindakan hukum surat izin mengemudi (SIM).
"Kami mendukung peralihan kewenangan soal SIM ini dari kepolisian ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," papar Suryadi dalam keterangan persnya yang diterima Parlementaria, Senin (6/6/2022).
Suryadi mengungkapkan pada tahap penyusunan awal untuk pembahasan RUU LLAJ, Komisi V DPR RI telah menerima masukan dari sejumlah pihak, di antaranya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kepolisian RI, penyedia jasa aplikasi, pakar, akademisi, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Meskipun belum secara resmi RUU tersebut belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2022, Komisi V DPR RI tetap mengagendakan rapat dengan pemerintah dan stakeholder terkait.
"Saat ini masih Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pakar dan praktisi," ujar Suryadi.
Untuk ujian dan penerbitan SIM, Suryadi akan mendorong adanya peralihan dari kepolisian ke Kemenhub.
"Kami ingin agar instansi yang mengeluarkan SIM dan yang melakukan pengawasan nantinya berbeda," katanya.
Namun demikian, untuk pengawasan dan atau penindakan hukum pelanggar lalu lintas tetap berada di kepolisian.
"Nantinya kepemilikan SIM akan benar-benar menjadi bukti keahlian atau 'skill'. Karenanya, untuk SIM yang bukan komersil agar berlanjut menjadi seumur hidup," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan angka kecelakaan yang cukup tinggi di Indonesia disebabkan banyak faktor, di antaranya infrastruktur jalan hingga kendaraan. YLKI menyebutkan masih ada yang luput dari pengawasan, yakni faktor penerbitan SIM. Menurutnya, idealnya proses SIM itu tidak seratus persen menjadi wewenang kepolisian, baik dalam konteks uji SIM, penerbitan ataupun penegakan hukum.
"Kami mengusulkan penerbitan SIM bisa di-'posting' di sektor perhubungan," katanya.