Nusantaratv.com - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, mengungkap hasil kesepakatan Komisi II DPR bersama Pemerintah, dan KPU bahwa jadwal pendaftaran calon Presiden (Capres) dan calon wakil Presiden (Cawapres) Pemilu 2024. Resmi dibukan pada 19 hingga 25 Oktober 2023 mendatang.
Dikatakannya kesepakatan itu diambil dalam rapat konsinyering antara tiga lembaga itu pada Selasa (19/9/2023) malam.
“Setelah dilakukan pendalaman pengkajian dan diskusi semalam, dalam ranah konsinyering yang disepakati itu adalah opsi kedua 19-25 Oktober,” katanya.
Guspardi mengatakan rapat konsinyering semula menghasilkan dua opsi percepatan pendaftaran capres dan cawapres di KPU. Opsi pertama 10-16 Oktober, lalu Opsi kedua, 19-25 Oktober.
Dia mengatakan dari hasil pendalaman, KPU, Bawaslu, Kemendagri, dan DPR menyepakati opsi kedua.
Dia mengatakan kesepakatan tanggal pendaftaran Pilpres dibuka 19-25 Oktober tersebut akan diresmikan dalam rapat dengar pendapat antarlembaga itu di Komisi II DPR pada Rabu sore ini pukul 15.30 WIB.
“Insyaallah. Itu tidak akan bergeser. Tapi resminya nanti sore. Jam 15.30 WIB ketika kita mengagendakan rapat konsultasi KPU dengan DPR bersama pemerintah,” kata Guspardi.
Guspardi tak mengungkap jelas alasan di balik kesepakatan soal masa pendaftaran Capres itu. Namun, dia memastikan kesepakatan tak mengandung muatan politis seperti yang dituduhkan. Menurut dia, percepatan masa pendaftaran capres cawapres murni untuk efektifitas tahapan pemilu 2024.
“Jadi prinsipnya bukan karena, disebut Pak Mahfud [Menko Polhukam Mahfud MD] terjadi macam-macam. Enggak. Kenapa diperpendek karena dalam rangka efisiensi dan efektifitas,” kata Guspardi.**