Nusantaratv.com - Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) telah hampir selesai sehingga diharapkan dapat disetujui pada Rapat Paripurna DPR pada masa sidang ini.
“Sudah hampir selesai, masih ada satu pekan lagi masa sidangnya semoga bisa segera selesai tinggal di harmonisasi dan di sinkronisasi untuk dibawa ke paripurna,” kata Dave di Jakarta, Rabu.
Hal itu disampaikannya usai rapat Panitia Kerja (Panja) pembahasan daftar inventarisasi (DIM) RUU tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE antara Komisi I DPR RI dengan Tim Panja Pemerintah.
Dave mengatakan pembahasan RUU tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE telah bergulir cukup panjang di parlemen.
“Sebelumnya itu sudah dilakukan cukup panjang dan ini baru yang (digelar tertutup) karena pembahasannya sudah lebih dari tiga pekan pada masa sidang ini,” ujarnya.
Dia mengatakan bahwa Komisi I DPR juga sudah mendengarkan berbagai masukan dari publik dalam pembahasan revisi UU ITE agar tidak memunculkan perdebatan, misalnya terkait masalah teknis dalam penyusunan frasa.
Menurut dia, ada hal yang harus disesuaikan dengan aturan hukum dan juga bahasa hukum agar kalimat-kalimat dalam revisi UU ITE tidak multitafsir dan pasal-pasal sejak ditentukan secara gamblang dan jelas.
Hal itu menurut Dave termasuk Komisi I DPR turut mencermati poin-poin yang disampaikan koalisi masyarakat sipil terkait revisi UU ITE agar menjadi acuan dalam penyusunannya.
“Jadi bukannya menutup-nutupi, justru kita ini menerima masukan dari berbagai macam pihak agar segala macam yang menjadi perdebatan ini bisa diselesaikan,” kata Dave.
Sebelumnya, Senin (10/4), Pemerintah dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI menyatakan dukungan terkait pembahasan revisi Undang Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) agar segera ditindaklanjuti sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat.