Nusantaratv.com - Anggota Komisi III DPR Santoso mengingatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar tak sembarang mempublikasi temuannya.
Hal ini menyusul temuan PPATK terkait dana tindak pidana kejahatan lingkungan sebesar Rp1 triliun yang mengalir ke partai politik (parpol). Untuk itu, dia harap polemik transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan tak terulang kembali.
“Transaksi aneh Rp349 triliun belum tuntas penyelesaiannya sudah timbulnya lagi pernyataan PPATK tentang dugaan adanya dana kejahatan lingkungan yang mengalir ke partai politik,” ujar Santoso di Jakarta, Rabu.
Ia meminta apabila ada pengurus partai yang mempunyai bisnis di bidang lingkungan agar tidak dikaitkan sebagai bisnis dari institusi parpol. Pasalnya, UU Partai Politik menegaskan bahwa setiap parpol tidak diperbolehkan memiliki badan usaha.
Menurut Santoso, PPATK bukan lembaga penegak hukum. Oleh sebab itu, PPATK sebaiknya sampaikan temuannya ke pihak berwenang tanpa harus disebar ke publik melalui media.
“Menjelang pemilu saat ini jangan ada institusi negara yang gara-gara pernyataannya yang belum dibuktikan di pengadilan menyebabkan kerugian elektabilitas bagi parpol,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada Selasa (8/8), PPATK mengungkapkan bahwa ada temuan Rp1 triliun mengalir ke partai politik(parpol) dari tindak pidana kejahatan lingkungan.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa temuan uang tersebut telah dilaporkan kepada KPU dan Bawaslu beberapa waktu yang lalu.