Nusantaratv.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menilai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono harus menjawab berbagai tudingan negatif yang diarahkan kepada yang bersangkutan.
"Banyaknya tudingan dan nada miring dari kelompok masyarakat ini perlu menjadi perhatian serius yang harus dibuktikan oleh Pak Heru Budi," kata Guspardi di Jakarta, Selasa (18/10/2022).
Menurut dia, penunjukan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dituding sarat muatan politis dan dinilai bukan didasarkan faktor profesionalisme. Selain itu, dia menilai, Heru Budi juga dinilai mempunyai rekam jejak yang kurang bersih dan kerap bersinggungan dengan kasus korupsi di DKI Jakarta.
Dia menambahkan dalam jejak digital, nama Heru Budi juga disebut banyak tahu terkait kasus dugaan korupsi pembelian tanah Cengkareng dan Rumah Sakit Sumber Waras yang diduga melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Banyak pihak merasa khawatir, Heru Budi akan mengubah berbagai kebijakan Anies yang tidak sesuai dengan pemerintah pusat seperti reklamasi. Serta keraguan terkait kemampuan Heru Budi menjaga netralitas ASN pada pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2024," ujarnya.
Karena itu, dia meminta Heru Budi harus mampu menjawab dan membuktikan berbagai tudingan yang dilontarkan kelompok masyarakat, termasuk menepis stigma negatif yang beredar bahwa Heru Budi dipilih lebih karena kedekatan dengan Jokowi dan bukan berdasarkan profesionalisme.
Menurut dia, masyarakat Jakarta sudah ragu dan tentu akan mempengaruhi efektivitas kepemimpinannya sebagai pengganti Anies yang dinilai banyak pihak berhasil mempimpin Jakarta. "Dan itu harus mampu dijawab dan dibuktikan Pak Heru Budi," tukasnya.
Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat (Jakpus), Senin 17 Oktober 2022, resmi melantik Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Heru menggantikan Gubernur DKI Anies Baswedan yang telah habis masa jabatannya pada Minggu, 16 Oktober 2022.