Anggota DPR Dorong Penguatan Regulasi untuk Lindungi Pekerja Migran

Nusantaratv.com - 15 Juni 2023

Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati. (Istimewa)
Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati. (Istimewa)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mendorong penguatan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai upaya melindungi pekerja migran Indonesia yang berada di luar negeri.

"Kita punya UU Nomor 18 Tahun 2017, namun pekerjaan rumah adalah implementasi undang-undang tersebut yang masih sangat lemah, ini harus kita dorong," kata Kurniasih dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema "Upaya Pemerintah dan DPR Lindungi Pekerja Migran Dari Kasus Kekerasan", di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Dia mengatakan Komisi IX DPR bersama Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berupaya melakukan berbagai perbaikan dalam mewujudkan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia.

Menurut dia, pekerja migran yang mengalami persoalan terkait perlindungan tidak hanya perempuan, karena banyak pekerja migran yang berangkat ke luar negeri dalam keadaan "gelap gulita" atau non-prosedural.

"Terkait kasus yang marak muncul di media, sebenarnya permasalahan itu sudah sering terjadi. Banyak teman-teman pekerja migran mengalami tindak kekerasan seksual atau kekerasan lainnya. Di sini diperlukan kehadiran negara untuk bisa berkolaborasi dengan berbagai 'stakeholder' dalam melindungi pekerja migran Indonesia yang mendapatkan perlakuan tidak adil," katanya.

Kurniasih mendorong implementasi UU diperkuat dalam perlindungan PMI sehingga ke depannya Kemenaker dan BP2MI dapat maksimal dan optimal dalam perlindungan pekerja migran.

Dia menilai yang diperlukan adalah penguatan dan pengetatan kembali dalam "monitoring" pengiriman pekerja migran Indonesia agar sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

"Kenapa ini menjadi penting, agar benar-benar penempatannya jelas, perlindungannya jelas, siapa yang harus bertanggung jawab jelas, antara yang mengirimkan dan yang menerima Ini jelas," katanya.

Menurut dia, prosedur pengiriman PMI ke luar negeri harus dirapikan kembali misalnya dengan memberikan informasi dan edukasi kepada para PMI yang akan berangkat ke luar negeri, dan para penyalur PMI harus ditertibkan.

0

(['model' => $post])

x|close