Anggota DPR Cecar Menteri Bahlil Terkait Polemik Pulau Rempang

Nusantaratv.com - 03 Oktober 2023

Anggota DPR RI Komisi VI Nusron Wahid mempertanyakan soal izin area penggunaan lain (APL) atas area investasi ini, yang baru dikeluarkan tahun 2023.
Anggota DPR RI Komisi VI Nusron Wahid mempertanyakan soal izin area penggunaan lain (APL) atas area investasi ini, yang baru dikeluarkan tahun 2023.

Penulis: Supriyanto

Nusantaratv.com - Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada Senin (2/10) membahas perkembangan investasi di Pulau Rempang, Kepulauan Riau.

Keadaan sempat memanas di antara Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dan Komisi VI DPR RI saat rapat kerja tersebut.

Dalam rapat tersebut, beberapa anggota Komisi VI DPR RI mengkritisi langkah pemerintah terkait polemik yang terjadi di Pulau Rempang tersebut.

Anggota DPR RI Komisi VI Nusron Wahid mempertanyakan soal izin area penggunaan lain (APL) atas area investasi ini, yang baru dikeluarkan tahun 2023.

“Pertanyaan saya, 570 hektare (ha) SK APL baru ada tahun 2023, sebelum tahun 2023 sudah ada manusia tinggal disini Pak dalam APL, kenapa negara bisa menyerahkan APL di tanah orang yang diduduki orang? Ini kan persoalan, tanpa sepengetahuan mereka padahal itu tanah nenek moyang mereka,” kata Nusron.

Lalu Bahlil menjawab bahwa dari total sekitar 8.000 ha, pemerintah baru akan menggarap 2.300 ha termasuk 570 hektare lahan yang sudah memiliki SK APL. Namun, proses untuk PT Makmur Elok Graha (MEG) dengan BP Batam, Bahlil menyebut APLnya milik BP Batam.

“MEG sebagai orang yang bekerja sama dengan BP Batam dalam pengelolaan lahan, dan ini sejak 2004. Itu 2004 mereka melakukan perjanjian dengan BP Batam, 2004 itu pak Jokowi masih belum jadi Walikota [Surakarta], saya pun masih di Papua,” kata Bahlil.

Nusron kemudian menginterupsi dengan mempertanyakan mengapa sudah ada kerja sama di tahun 2004 bila APL baru diteken tahun 2023.

Menurut dia, berarti kerja samanya itu belum ada APL BP Batam, sehingga atas dasar apa pada tahun itu sudah kerja sama dengan swasta yang tanahnya jelas bukan tanah perusahaan tersebut.

“Wong tadi tanahnya baru ditandatangani tahun 2023? Berarti kan dia gak punya legal standing mempekerjakan tanah yang masih hak orang,” katanya.

Bahlil kemudian mengklarifikasi dengan menjelaskan bahwa dalam peta denah penguasaan BP Batam, areal yang ada dikuasai oleh BP Batam sejak Keputusan Presiden (Kepres) 28 Tahun 1992. 

Kepres yang tertanggal 19 Juni tahun 1992 itu menetapkann wilayah kerja BP Batam. Ia mengusulkan agar ada forum khusus di lain waktu untuk membahas asal usul areal BP Batam ini.

“Jadi intinya adalah, APL itu milik BP Batam bukan milik PT MEG dan areanya 2.300 ha biar itu clear,” ujar Bahlil.

Bahlil juga mengatakan agar Nusron memberitahunya soal dugaan ada “main-main” atau ada kecurangan dari pihak Kementerian Investasi/BKPM.

0

(['model' => $post])

x|close