Andreas Eddy Pertanyakan Legalitas PT Bina Karya sebagai Dasar Pemberian PMN

Nusantaratv.com - 15 September 2023

Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo saat mengikuti Rapat Kerja Komisi XI dengan PT Bina Karya, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (14/9/2023). (Kresno/nr)
Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo saat mengikuti Rapat Kerja Komisi XI dengan PT Bina Karya, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (14/9/2023). (Kresno/nr)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo mempertanyakan kejelasan dasar hukum penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) bagi PT Bina Karya (Persero). 

Hal ini menjadi perhatiannya lantaran adanya peralihan status PT Bina Karya dari BUMN (Badan Usaha Milik Negara) menjadi Badan Usaha Otorita (BUO), bahkan pengusulan penambahan PMN hanya dengan dasar usulan Surat Kepala Ibu Kota Nusantara.

"Pertanyaan yang paling mendasar adalah kalau tadi Pak Rio mengatakan bahwa Bina Karya ini sebagai perusahaan Badan Usaha Otorita, Apakah sudah ada Peraturan Pemerintah bahwa Bina Karya ini menjadi BUO?" tanya Andreas kepada Dirjen kekayaan Negara, Kemenkeu RI Rionald Silaban, dalam Rapat Kerja Komisi XI dengan PT Bina Karya, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (14/9/2023).

Secara interaktif, Dirjen Kekayaan Negara menjelaskan bahwa saat ini status PT Bina Karya masih BUMN, namun dikeluarkan dari yang dikuasakan kepada Menteri BUMN dan dikembalikan kepada Menteri Keuangan. Nantinya, Menteri Keuangan akan memberikan kuasa khusus kepada Otorita IKN untuk pengelolaan perusahaan ini.

Menanggapi jawaban tersebut, Andreas berpendapat bahwa surat kuasa dianggap belum bisa menjadi dasar hukum yang kuat. Terlebih, dasar pendirian perusahaan tersebut hanya melalui Peraturan Pemerintah (PP). Sehingga, apabila ada perubahan status badan usaha, maka harus berdasarkan peraturan pemerintah juga.

Meski begitu, Andreas tetap memberikan ruang bagi Kemenkeu sebagai bendahara negara untuk memberikan penjelasan apabila memiliki pemahaman yang berbeda mengenai dasar hukum. Untuk itu, dia pun kembali mempertanyakan kajian hukum jadi pengalihan status perusahaan tersebut.

"Apakah akan ada PP tentang BUO ini? Karena kalau dasarnya hanya surat kuasa-surat kuasa menurut kami itu tidak kuat kecuali memang dasarnya adalah PP. Menurut kami kalau dasarnya PP maka PMN (2023) diberikan sebelum adanya PP. Tolong kami diberikan kajian legalnya," ujarnya kembali menegaskan permintaan sebelumnya.

Karena dianggap belum memiliki dasar hukum yang kuat sebagai BUO, Anggota Fraksi PDI-Perjuangan ini kemudian menyoroti surat pengusulan penambahan PMN dengan dasar usulan Surat Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tertanggal 30 Juni 2023. Anggota Badan Legislasi ini lantas menyinggung UU IKN yang saat ini sedang direvisi.

Dijabarkannya bahwa terdapat 12 mengenai pengelolaan keuangan negara dalam UU IKN, salah satunya adalah pasal 23. Pada pasal tersebut disebutkan dalam rangka persiapan pembangunan dan pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Nusantara, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara: (a) memberikan kuasa kepada Otorita Ibukota Nusantara selaku pengguna anggaran/pengguna barang untuk anggaran/barang yang bersumber dari APBN dan (b) menyerahkan pengelolaan keuangan Daerah Khusus Ibukota Nusantara kepada kepala Otorita Ibukota Nusantara selaku kepala pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Nusantara termasuk untuk mewakili Otorita Ibukota Nusantara dalam kepemilikan kekayaan Ibukota Nusantara yang dipisahkan.

"Tapi (pasal) ini yang sedang direvisi Pak, makanya saya mengatakan (pemberian PMN) ini dasar hukumnya? Supaya jelas rangkaiannya. Karena ini PP belum ada, kemudian kalau memang (atas dasar) Revisi UndangUndang IKN yang sedang berjalan ini 'Oke' surat ini bisa berlaku. Ini kan PMN tahun 2023. Kita minta tolong PMN 2003 ini dasar hukumnya betul-betul diberikan. Menurut kami ini ada yang melompat," katanya.

Menurutnya, apabila pemberian PMN kepada PT Bina Karya dilakukan selayaknya PMN pada BUMN maka akan merujuk pada PP nomor 41 tahun 2023. Dijelaskannya dalam peraturan tersebut yang memiliki kewenangan dalam Kementerian Keuangan dan Kementerian Negara BUMN yang melakukan pembinaan dan tidak ada aspek legal yang mencantumkan pemberian kewenangan terhadap Otorita IKN.

Untuk itu, dia berharap adanya kejelasan dasar hukum pada pengajuan dan pemberian PMN bagi PT Bina Karya tahun 2023. Apabila diberikan sebagai BUO maka diperlukan dasar hukum peralihan dari BUMN ke BUO. Namun apabila diberikan sebagai BUMN, ia pun kembali menyinggung pengantar yang disampaikan Dirjen Kekayaan Negara bahwa PMN tersebut diperuntuklan bagi PT Bina Karya sebagai BUO. 

0

(['model' => $post])

x|close