Nusantaratv.com - Akhir-akhir ini media sosial digemparkan dengan keluh-kesah UMKM dan pedagang retail yang menunjukan sepinya penjualan.
Hal ini disinyalir dipicu oleh meningkatnya penjualan barang-barang impor murah melalui media sosial dengan melibatkan para pesohor Tanah Air.
Anggota Komisi VI DPR RI Amin AK menyebutkan, setidaknya diperlukan campur tangan empat kementerian untuk kembali membangkitkan UMKM dari kondisi saat ini.
Dia menyayangkan minimnya antisipasi pemerintah sehingga kondisi tersebut terlanjur memukul para pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah).
"Para pelaku UMKM itu sudah berguguran dan untuk membangkitkannya tentu tidak mudah, minimal kan ada tiga kementerian atau mungkin bisa empat kementerian yang terkait langsung dengan masalah ini," ujar Amin dalam Diskusi Dialektika Demokrasi dengan Tema 'Aturan Social Commerce dan Nasib UMKM' di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjadi nama pertama yang disebutkan oleh Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu. Menurutnya, kementerian tersebut merupakan ujung tombak dalam membenahi masalah ini dengan wewenangnya membuat regulasi. Amin mendorong Kemendag untuk membuat aturan terkait perdagangan online secara detail.
"Pertama tentu Kementerian Perdagangan sebagai leading sector yang bisa membuat regulasi, dalam hal ini perdagangan online. Bagaimana aturan-aturannya? Mestinya harus memisahkan tentang social commerce dengan e-commerce. Dia harus bikin aturan-aturan yang rigid sedemikian rupa, karena lalu lintas perdagangan itu adalah itu domain Kementerian Perdagangan," lanjut anggota Badan Legislasi DPR RI itu.
Amin juga menyinggung Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) serta Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Dia menjelaskan bahwa Kemenkop-UKM merupakan garda terdepan dalam membina dan memfasilitasi para UMKM. Sedangkan peran Kemenperin terkait dengan industrialisasi UMKM yang ada pada Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka.
Kementerian lain yang menurutnya harus ikut dalam upaya membangkitkan UMKM adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dia sepakat dengan kebijakan pelarangan transaksi dalam media sosial.
"Kemudian Kominfo, jadi pemerintah hadir dan menunjukkan keberpihakan yang nyata kepada pelaku UMKM kita. Melarang media sosial dijadikan sarana untuk jualan, sepakat. Tetapi kan nggak mungkin melarang e-commerce," tukas Amin.
Menutup pernyataannya, Amin mendorong adanya regulasi yang secara tegas bisa memisahkan dan mengatur perdagangan melalui platform digital. Menurutnya, polemik ini muncul setelah viral penggunaan media sosial sebagai sarana jual beli.
Dia menegaskan bahwa alih-alih melalui media sosial, jual-beli sebaiknya menggunakan e-commerce seperti beberapa loka pasar digital yang telah dikenal luas.