Nusantaratv.com - Ketua Badan Anggaran Rumah tangga DPR RI Agung Budi Santoso mendorong agar dibentuknya Rancangan Undang-Undang mengenai Satu Data. Pasalnya, untuk mengakses informasi dari suatu lembaga Indonesia sejauh ini masih memiliki proses berbelit-belit. Terlebih, pemerintah memiliki 2700 pusat data yang tersebar di 630 Kementerian/Lembaga dan Pemda, dan ada sekitar 2.700 pusat data dengan 27.000 aplikasi yang dioperasikan. Sehingga perbedaan data antara berbagai sumber informasi menjadi salah satu akar permasalahan, terutama antar lembaga Pemerintah.
Hal ini disampaikan Agung di sela kegiatan Focus Group Discussion dan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Badan Keahlian DPR RI Dengan Universitas Katolik Parahyangan, serta Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Politik, Hukum, Dan Hak Asasi Manusia Badan Keahlian DPR RI Dengan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Serta Fakultas Teknologi Informasi Dan Sains Universitas Katolik Parahyangan di Bandung, Selasa (9/1/2023).
“Nah tentunya ini ya bisa terjadi, datanya tidak sama. Untuk satu objek yang sama datanya enggak sama. Nah sehingga ini tentunya akan menyulitkan ya para pengambil kebijakan. Untuk membuat keputusan tepat,” ujar Agung ketika ditemui tim Parlementaria.
Maka dari itu, dirinya kemudian berinisiasi untuk mencoba membuat satu undang-undang tentang satu data. Hal itu agar data terdapat dapat dalam satu bank data secara nasional dan dapat diakses oleh siapapun.
“Perlu (satu) data itu untuk memberikan bantuan sosial kita, perlu (satu) data ini supaya tujuannya tepat dan masyarakat juga langsung bisa merasakan manfaatnya”
“Nah ini tujuannya tentunya ini masih perlu proses yang panjang. Kami juga masih memerlukan diskusi diskusi ya dari berbagai akademisi untuk memperkaya. Sehingga nanti pak Sensi (Inosentius Samsul Kepala Badan Keahlian DPR RI) akan merangkum semua ini menjadi mencoba untuk membuat satu naskah akademik dan kemudian akan dilanjutkan dengan pembuatan undang undang, kemudian kita bahas,” jabar politisi Fraksi Partai Demokrat.
Diketahui, Badan Keahlian DPR RI melalui Pusat Perencanaan Undang-Undang (PUU) DPR RI menggelar kegiatan Forum Grup Diskusi yang bertema “Arah Pengaturan Satu Data Indonesia Dalam Undang-Undang”. Adapun hasil diskusi nantinya akan dirangkum dan dimuat dalam naskah akademik, diusulkan menjadi undang undang dan akhirnya dapat dibahas lebih lanjut.
“Mudah mudahan proses ini akan cepat ya, dan segera undang-undang itu dapat kita undangkan. Sehingga, ini menjadi satu kebijakan atau satu produk yang tentunya akan memudahkan kita semua para pengambil kebijakan baik pusat maupun daerah. Nantinya diharapkan keputusan yang diambil kebijakan yang diambil akan lebih tepat lebih akurat untuk sampai kepada yang membutuhkan,” jelas Agung.
Ia pribadi mengaku bahwa diskusi ini disambut baik oleh banyak pihak, seperti para akademisi. DPR pun menurutnya tentu akan memerlukan data tersebut ke depannya dalam membuat peraturan dan undang-undang.
“Perlu (satu) data itu untuk memberikan bantuan sosial kita, perlu (satu) data ini supaya tujuannya tepat dan masyarakat juga langsung bisa merasakan manfaatnya,” terang legislator dapil Jawa Barat I ini.
Ia menjelaskan bahwa terjadi dinamika pembahasan satu data dalam diskusi yang ada sebelumnya. Di antaranya yakni terhimpunnya berbagai masukan maupun perdebatan tentang perlu tidaknya ini menjadi undang undang. “Terus kemudian masih ada (masalah) egosentris, yang mereka tidak mau berbagi, merasa data ini dia mencari,” imbuhnya.
Meski demikian, ia optimistis nantinya akan ada kesepakatan agar perlu dibuat undang-undang dan menjadi patokan pedoman bagi pengambil kebijakan untuk mengambil datanya dari itu.
“Kami berharap ya di dalam setiap FGD yang dilaksanakan yang tentunya dilaksanakan oleh Pak Sensi dari Badan Keahlian DPR dan universitas akan memberikan suatu kemajuan ya untuk mencapai tujuan lebih cepat,” tutupnya.