Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Sebut Penetapan Tersangka Cacat Prosedur dan Melanggar Perja

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Sebut Penetapan Tersangka Cacat Prosedur dan Melanggar Perja

Nusantaratv.com - 19 Agustus 2026

Program Suara Nusantara bertajuk "Febrie Melawan: Keadilan Dipertaruhkan?" di Nusantara TV, Rabu, 19 Agustus 2026, di NT Tower, Jakarta.
Program Suara Nusantara bertajuk "Febrie Melawan: Keadilan Dipertaruhkan?" di Nusantara TV, Rabu, 19 Agustus 2026, di NT Tower, Jakarta.

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menilai, penetapan tersangka terhadap kliennya cacat prosedur dan melanggar Peraturan Jaksa Agung (Perja).

Proses hukum yang dijalani dianggap mengabaikan prinsip peradilan yang jujur dan adil (fair trial) akibat rentetan penyimpangan administrasi sejak awal penyidikan.

Anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya mengungkapkan kejanggalan utama terlihat dari keabsahan dokumen penetapan tersangka.

Surat yang diterbitkan atas nama pimpinan Kejaksaan justru ditandatangani oleh pejabat yang tidak memiliki kewenangan teknis tersebut.

"Ada penetapan status tersangka atas nama Jaksa Agung, atas nama Jampidsus. Tetapi itu dilakukan oleh seseorang yang bukan memiliki kewenangan. Artinya Jampidsus itu sebenarnya punya fungsi administratif, tapi dalam kenyataannya surat itu ditanda tangan oleh Direktur Penyidikan," ujar Firman saat menjadi narasumber dalam program Suara Nusantara bertajuk "Febrie Melawan: Keadilan Dipertaruhkan?" di Nusantara TV, Rabu, 19 Agustus 2026 di NT Tower, Jakarta.

Firman secara terang-terangkan menyebut pejabat yang menandatangani surat penetapan tersebut adalah Direktur Penyidikan, Zet Tadung Allo, yang menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), yang bertindak atas nama Jampidsus.

Menurutnya, langkah ini melanggar standar operasional prosedur dan Peraturan Jaksa Agung yang mengatur tata naskah dinas di lembaga kejaksaan.

Tak hanya persoalan tanda tangan surat, Firman menyoroti perlakuan tidak adil yang diterima kliennya sejak awal proses penyidikan.

Kliennya langsung ditangkap dan ditahan tanpa transparansi mengenai sangkaan perkara utamanya.

"Pertama misalnya soal penetapan status tersangka, belum jelas apa deliknya kepada beliau, delik asalnya apa, kasus apanya belum jelas. Beliau sudah harus pakai rompi, sudah harus mengalami penangkapan dan penahanan," tegas Firman.

Dia juga membeberkan adanya duplikasi status tersangka yang terjadi secara bersamaan di dua lembaga penegak hukum berbeda.

Menurut Firman, pada hari yang sama Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri dengan supervisi Polda Metro Jaya, sekaligus oleh pihak Kejaksaan.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum mempertanyakan dasar tuduhan trading in influence atau memperdagangkan pengaruh yang dituduhkan kepada Febrie.

Firman menegaskan delik yang mengadopsi Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) itu belum disahkan menjadi hukum positif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Pengenaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga dinilai prematur. Mengacu pada Pasal 74 UU TPPU serta yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, tindak pidana asal (predicate crime) harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum menyangkakan tindak pidana lanjutan (follow-up crime).

Firman menyimpulkan rentetan penyimpangan dalam administrasi peradilan pidana ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan bentuk maladministrasi yang bermuara pada dugaan kriminalisasi terhadap kliennya.

"Bisa saja perspektif maladministrasi itu dirasakan oleh seseorang menjadi kriminalisasi. Orang yang merasa tidak diberlakukan sesuai dengan kaidah-kaidah hukum, dia merasa ini bagian dari miscarriage of justice," tukas Firman.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close