Nusantaratv.com-Direktorat Jenderal Imigrasi membongkar maraknya berbagai praktik kejahatan serta perdagangan ilegal yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Pihak Imigrasi menegaskan bahwa aksi tindak pidana keimigrasian, penipuan, hingga peredaran gelap narkotika internasional tersebut tidak terjadi secara spontan, melainkan digerakkan oleh sindikat mafia yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Dirjen Imigrasi mengungkapkan bahwa salah satu modus kejahatan terorganisir yang marak ditemukan adalah praktik pernikahan semu atau kawin kontrak.
Selain mengiming-imingi WNI untuk menikah tanpa memberikan hak-haknya, modus ini dimanfaatkan WNA untuk berpura-pura menikahi warga lokal demi bisa menguasai atau membeli aset tanah di Indonesia.
"Di bahasa hukum keimigrasian di undang-undang keimigrasian tuh ya pernikahan semu... warga negara asing tanda kutip berpura-pura menikah dengan warga negara Indonesia untuk supaya mendapatkan atau membeli tanah," ungkap Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam program Abraham di Nusantara TV episode Senin 14 September 2026 yang dipandu Pemimpin Redaksi NTV, Abraham Silaban.
Selain sindikat narkotika dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Imigrasi juga mendukung penindakan jaringan penipuan siber (scamming) di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta, serta judi online dan kasino terselubung di Batam.
Karena mayoritas korban kejahatan siber berada di luar negeri sehingga pembuktian pidana umum di Indonesia relatif rumit, Imigrasi bergerak di lapis kedua (layer kedua) dengan menerapkan pidana keimigrasian sebagai "jaring halus" untuk memberikan efek jera.
Langkah tegas melakukan perubahan radikal dalam menertibkan kejahatan WNA disadari berisiko memicu gelombang serangan balik, fitnah, dan perlawanan dari oknum-oknum yang membekingi bisnis haram tersebut.
Dinamika penegakan hukum di lingkungan keimigrasian ini dinilai sejalan dengan langkah agresif Presiden Prabowo Subianto dalam menindak para oligarki, koruptor, serta menginventarisasi sumber daya alam nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Imigrasi membenarkan keberadaan fenomena "Londo Ireng" yang nyata terjadi.
Fenomena ini memperlihatkan bagaimana kekuatan asing memanfaatkan warga lokal atau buzzer di media sosial untuk melakukan serangan balik terhadap kebijakan tegas pemerintah yang mengusik kenyamanan (comfort zone) mereka.
"Londo Ireng itu nyata lah... itu kan memang perlawanan balik dari kekuatan asing menggunakan masyarakat kita sendiri, orang kita sendiri yang terganggu oleh sikap politik presiden," tegasnya
Menjawab kekhawatiran bahwa pengawasan ketat keimigrasian akan merusak iklim pariwisata di Bali, Imigrasi menegaskan bahwa langkah penertiban tersebut justru bertujuan untuk melindungi nilai (value) pariwisata nasional.
Pihak Imigrasi menolak menjadikan kawasan wisata di Indonesia sebagai tempat penampungan bagi wisatawan asing tidak berkualitas yang jorok dan tidak tertib aturan.
Melalui penerapan kebijakan selektif (selective policy), Imigrasi memastikan bahwa hanya wisatawan berkualitas dan menghormati kearifan lokal yang dapat masuk ke Indonesia.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendatangkan wisatawan yang memberikan dampak pengganda (multiplier effect) positif bagi perekonomian warga lokal ketimbang wisatawan yang memicu kerugian.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh