RUU KIA Atur Cuti Lahiran 6 Bulan Disahkan Jadi RUU Inisiatif DPR RI

Nusantaratv.com - 30 Juni 2022

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Tangkapan layar/ YouTube DPR)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Tangkapan layar/ YouTube DPR)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 pada Kamis (30/6/2022), DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang mengatur cuti melahirkan 6 bulan, sebagai usul inisiatif DPR. 

Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022), dihadiri Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, Rachmat Gobel.

Sebelum pengumpulan keputusan dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, seluruh fraksi di parlemen menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Sufmi Dasco kemudian menanyakan kepada para anggota Dewan terkait keputusan RUU tersebut.

"Kesembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing dan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesejehteraan Ibu dan Anak dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI? ujar Sufmi Dasco kepada peserta sidang.

Para peserta rapat serentak menjawab 'Setuju'. 

Dalam draf RUU tersebut mengatur mengenai perpanjangan masa cuti bagi ibu yang melahirkan hingga waktu istirahat bagi ibu yang keguguran. Cuti melahirkan dalam draf RUU KIA diusulkan paling sedikir enam bulan, yaitu diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a yaitu "Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit enam bulan".

Selain itu, pada draf RUU KIA juga mengatur terkait cuit bagi para suami yang mendampingi istri melahirkan seperti yang tertuang di Pasal 6, yaitu Ayat (1) untuk menjamin pemenuhan hak ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf c, yaitu suami dan/atau keluarga wajib mendampingi.

Ayat (2), suami sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berhak mendapatkan hak cuti pendampingan, yakni terkait dengan istri yang melahirkan, paling lama empat puluh hari; atau keguguran paling lama tujuh hari. 

Sebelumnya, Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani mengatakan, RUU KIA akan menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik agar menjadi sumber daya manusia (SDM) yang unggul.

Dalam RUU KIA itu, kata Puan, salah satu yang didorong DPR adalah cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama 6 bulan. DPR juga menginisiasi cuti ayah selama 40 hari untuk mendampingi istrinya yang baru saja melahirkan.

Selain itu, ada juga aturan mengenai penyediaan fasilitas tempat penitipan anak (daycare) di fasilitas umum dan tempat bekerja. RUU KIA pun menjadi salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan stunting di Indonesia.

Sebelum pengambilan keputusan RUU KIA sebagai RUU inisiatif DPR, Rapat Paripurna akan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU ini. Puan berharap Pemerintah segera memberi respons usai RUU KIA disahkan sebagai RUU inisiatif DPR sehingga proses pembahasan bisa segera dilakukan.

"Lewat RUU ini, kita ingin memastikan setiap hak ibu dan anak dapat terpenuhi. Termasuk hak pelayanan kesehatan, hak mendapatkan fasilitas khusus dan sarana prasarana di fasilitas umum, hingga kepastian bagi ibu tetap dipekerjakan usai melahirkan," jelas perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])