Komisi X Dukung Perlunya Regulasi untuk Profesi Pramuwisata

Nusantaratv.com - 19 Mei 2022

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR RI bersama DPP HPI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (18/5/2022). (Devi/Man)
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR RI bersama DPP HPI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (18/5/2022). (Devi/Man)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Komisi X DPR RI mendukung usulan Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Pramuwisata Indonesia (DPP HPI) terkait perlunya regulasi untuk menjamin keberlanjutan penyelenggaraan kegiatan kepariwisataan, khususnya untuk profesi pramuwisata atau pemandu wisata. 

Menurut Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan perlu dilakukan guna mengatasi berbagai masalah yang dihadapi bidang kepariwisataan Indonesia.

"Saya kira nanti semua yang menjadi isu yang akan didorong, nanti bisa diintegrasikan dalam revisi Undang-Undang Kepariwisataan. Terutama, mungkin bisa didorong dengan dibentuk bab khusus tentang pramuwisata ini. Karena kalau aspirasinya sampai pada level membuat undang-undang khusus, memang di kami belum ada agendanya," ujar Huda dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR RI bersama DPP HPI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (18/5/2022).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu melihat, permasalahan yang diungkapkan DPP HPI ini menyangkut banyak hal, mulai dari belum adanya payung hukum yang cukup jelas, masih adanya banyak aturan yang bersifat temporer juga adanya aturan yang berbeda antar daerah. 

Dia menilai, aspirasi yang disampaikan DPP HPI tersebut dapat dilakukan dengan diintegrasikan permasalahan tersebut dalam revisi UU Kepariwisataan yang sedang dibahas Komisi X DPR RI.

"Nah karena itu, nanti akan terus kami minta masukan bapak-ibu sekalian menyangkut soal aspirasi ini yang nanti akan kami sempurnakan dalam bagian dari revisi Undang-Undang Kepariwisataan," imbuh Huda. 

Selain itu, Komisi X DPR RI mendorong DPP-HPI, untuk berkoordinasi dengan pemerintah dan pemerintah daerah, khususnya dalam menyiapkan SDM kepramuwisataan atau pemandu wisata.

Sebelumnya, DPP HPI menyampaikan pramuwisata memerlukan regulasi sendiri dalam menjamin keberlanjutan sektor pariwisata. Sebab beberapa peraturan yang ada saat ini memerlukan revisi seperti Keputusan Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi No. KM82/PW.102/MPPT-88 tentang Pramuwisata dan Pengaturan Wisata, serta revisi UU Kepariwisataan. 

Dalam rapat tersebut, DPP HPI juga menyampaikan naskah RUU tentang Pramuwisata Indonesia untuk menjamin peran strategis pramuwisata/pemandu wisata dalam penyelenggaraan kepariwisataan.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])